PPID Universitas Sriwijaya menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknik dalam rangka pengisian SAQ E - Monev KIP Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Rektorat Lt. 2 Ruang Rapat Senat Unsri Kampus Indralaya, Kamis (26/9/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Humas (Ka.BPHM), Dedi Supriadi, S.T., M.Si. Pada kesempatan itu Ka. BPHM menyampaikan bahwa menghadapi keterbukaan informasi dengan berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka menuntut UNSRI untuk transparan dan akuntabel. Ia juga mengatakan berbagai pelaksanaan tugas UNSRI sangat terkait erat dengan kehidupan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan Pendidikan Tinggi, sehingga informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi sangat dibutuhkan oleh publik,
salah satu langkah yang telah dilakukan oleh UNSRI adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik," Ujar Ka. BPHM.
Sementara itu, materi standar layanan informasi publik disampaikan oleh Sub Koordinator Humas Unsri, Arief Alkahfi, S.T., M.T. Dalam paparannya Arief menerangkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah yang transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, efektif, dan efisien.
Kegiatan itu diikuti oleh Wakil Dekan, Tim SPI, Koordinator Fakultas dan Koordinator Rektorat, Sub Koordinator, Dosen Fisip, staf yang bertugas sebagai pengelola PPID Fakultas, dan Tim PPID Universitas Sriwijaya. (Ara_Humas)
- 18 Oktober 2019