BPHM Unsri Gelar Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik

  • 18 November 2022
  • admin
  • Berita
  • 10

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) tentang keterbukaan informasi publik, Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar pelatihan yang diberi tema “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” bertempat di Ruang Aula D3 Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan Pelatihan Jurnalistik dibuka oleh Kepala BPHM, Dedi Supriadi, S.T. M.Si. dalam sambutannya ia menyampaikan melalui penyelenggaraan kegiatan ini untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik. “Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” Ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Wahyu Dhyatmika (Chief Executive Officer (CEO) of Tempo Digital. Dalam paparannya Wahyu menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi adalah lembaga publik yang wajib menyediakan informasi untuk kepentingan publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap tahun Komisi Informasi Pusat mengadakan uji publik untuk memantau sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di semua lembaga publik. Hasilnya diumumkan sebagai KIP Award setiap tahun untuk memicu kompetisi yang sehat di antara lembaga publik dan sebagai sosialisasi agar publik ikut memanfaatkan data terbuka yang telah tersedia untuk kepentingan bersama dan ia berharap semua badan publik bisa menjadi pemenang award, bukan hanya satu lembaga.

“Dalam penilaian monitoring dan evaluasi, Universitas Sriwijaya telah memenuhi hampir semua persyaratan dan ketentuan sebagai lembaga publik yang informatif. Tantangan selanjutnya adalah memastikan semua sarana dan prasarana, elektronik maupun non elektronik, itu memberikan manfaat untuk publik. Sebab esensi dari UU Keterbukaan Informasi Publik adalah open government atau tata kelola pemerintahan yang terbuka dimana publik menjadi bagian dari sistem pengelolaan lembaga publik,” paparnya.

Kegiatan itu diikuti sebanyak 65 orang peserta yaitu, Humas Rektorat, Humas Fakultas, Staf UPT dan Lembaga serta dosen dan mahasiswa di lingkungan Universitas Sriwijaya. (Ara)