Alur Permohonan Informasi



Tata Cara Permohonan Informasi Publik Melalui PPID

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sriwijaya dengan cara datang ke desk layanan informasi baik secara langsung atau melalui desk layanan media antara lain menggunakan call center/Whatsapp 08117494944 Email: ppid@unsri.ac.id atau humas@unsri.ac.id dan website
    http://ppid.unsri.ac.id.
  2. Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM atau identitas lainnya). Petugas informasi memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik disertai nomor pendaftaran permintaan Informasi kepada Pemohon
    Informasi.
  3. PPID Universitas Sriwijaya melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik.
  4. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Informasi, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email, fax maupun jasa pos.
  5. Apabila Pemohon informasi publik tidak puas dengan jawaban/informasi yang telah diberikan oleh PPID maka Pemohon bisa mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  6. Atasan PPID harus memberikan tanggapan/keputusan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan /tanggapan tersebut.
  7. Jika Pemohon informasi puas selesai.
  8. Jika Pemohon Informasi tidak puas atas putusan Atasan PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari Atasan PPID.