Gambaran Singkat PPID UNSRI

GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID UNSRI

 

Keterbukaan informasi publik di bidang Pendidikan Tinggi memegang peranan strategis dalam mendukung penguatan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Keterbukaan informasi publik juga memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap informasi di bidang Pendidikan Tinggi. Keterbukaan informasi publik medorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sehingga mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang pada akhirnya menciptakan good and clean gorvernance (kepemerintahan yang baik dan bersih) dilingkungan pemerintah, khususnya Universitas Sriwijaya.

Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Sriwijaya ini ditandai oleh dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor : 0615/UN9/KP/2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya tahun 2017 serta Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 08 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya. Pada tahun 2018 di lakukan penyesuaian dengan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 02 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi PPID Universitas Sriwijaya dan Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 001/UN9/SK.BPHM.IH/2018. Kemudian  kemudian Surat Keputusan terebut mengalami beberapa kali penyesuaian karena terjadinya pergantian pimpinan dan mutasi pegawai, pada tahun 2024 disesuaikan dengan Surat Keputusan Nomor 0001/UN9/SK.BPHM.IH/2024