Tugas dan Fungsi Universitas Sriwijaya

TUGAS DAN FUNGSI UNIVERSITAS SRIWIJAYA

 

Universitas Sriwijaya (Unsri) secara umum mempunyai tugas dan fungsi utama yang mencakup aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Unit-unit di Universitas Sriwijaya (Unsri) memiliki tugas dan fungsi yang beragam untuk mendukung tujuan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa unit beserta tugas dan fungsinya:

 

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:

a. Rektor dan Wakil Rektor;

b. Biro;

c. Fakultas dan Pascasarjana;

d. Lembaga; dan

e. Unit Pelaksana Teknis.

 

a. Rektor dan Wakil Rektor

Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Wakil Rektor terdiri atas:

1. Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 2. Wakil Rektor Bidang Umum, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.

 3.  Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.

4.  Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

 

 

b. Biro terdiri atas:

1. Biro Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan alumni.

2. Biro Umum dan Keuangan dan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.

 3. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat. mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan hubungan masyarakat.

 

 

c. Fakultas dan Program Pascasarjana

 

1. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fakultas terdiri atas:

a. Fakultas Ekonomi;

b. Fakultas Hukum;

c. Fakultas Teknik;

d. Fakultas Kedokteran;

e. Fakultas Pertanian;

 f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;

 g. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;

h. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;

i. Fakultas Ilmu Komputer; dan

 j. Fakultas Kesehatan Masyarakat.

 

2. Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.

 

 

d. Lembaga

Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan.

 Lembaga terdiri atas :

1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.  

2. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPPMP) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

 

e. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

UPT terdiri atas:

1. UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.

2.  UPT Teknologi Informasi dan Komunikas mempunyai tugas melaksanakan, pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.

3.  UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kerja sama UNSRI, fasilitasi kerja sama internasional, layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing, serta promosi internasional UNSRI.

4.  UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

5. UPT Pengembangan Karakter dan Karir Mahasiswa  mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan kewirausahaan dan karir di lingkungan UNSRI.

 6.  UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.