Universitas Sriwijaya (Unsri) kembali meraih penghargaan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kategori “Informatif” dengan perolehan nilai 93,69. Sebelumnya, Unsri juga mendapatkan penghargaan di ajang yang sama sebagai PTN Kategori informatif pada tahun 2021. Penghargaan itu diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Prof. Dr. Ir. M. Said. M.Sc di Atria Hotel Gading Serpong Tangerang. Rabu (14/12/2022)
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Badan Publik dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahunan yang dilakukan KIP tahun 2022.
Sebagai informasi, monev yang dilakukan KIP menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada sejumlah kategori yang telah ditetapkan, yaitu, Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif bernilai 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9).
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan/ badan publik.
“Kami menyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance. Dan kami melakukan ini kami ingin partisipasi publik ini tumbuh. Karena ini sejatinya dalam negara demokrasi akan mendukung ketahanan nasional. Kegiatan ini tidak semata-mata sebagai ceremonial penganugerahan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik, sehingga kita bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.
Adapun kualifikasi badan publik yang memperoleh penghargaan yaitu, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik. (Ara)