Video Profil PPID Universitas Sriwijaya |
Tatacara Permohonan Informasi Publik (PPID Universitas Sriwijaya)
|
Pelayanan PPID Universitas Sriwijaya
|
Cara Berpakaian Mahasiswa UNSRI
|
TUGAS DAN FUNGSI PPID UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Secara Umum tugas dan fungsi PPID Universitas Sriwjaya adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Sriwijaya.
b. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.
c. Menyediakan, mengumumkan, dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka.
d. Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.
e. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Rektor, dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 02 Tahun 2018 bahwa menetapkan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama sebagai PPID Pelaksana di Lingkungan Universitas Sriwijaya, yang kemudian akan bertugas untuk melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Universitas Sriwijaya. PPID Pelaksana dibantu oleh PPID Pelaksana Pembantu dan Petugas PPID lainnya dalam memenuhi tanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Bidang Pelayanan Informasi bertugas:
a. Melaksanakan penyampaian informasi publik.
b. Menyiapkan paket informasi yang mudah diberikan kepada pemohon informasi publik.
c. Membantu tugas pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di Universitas Sriwijaya.
Bidang Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi bertugas:
a. Melakukan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Universitas Sriwijaya.
b. Menghimpun data sumber daya Universitas secara terpadu sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan.
c. Melakukan verifikasi untuk mengecek keabsahan data.
d. Membantu tugas pengelolaan, penyampaian informasi publik dan dokumentasi di Universitas Sriwijaya.
Bidang Penyelesaian Sengketa
a. Melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi
b. Melakukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi
c. Membantu tugas pengelolaan informasi, penyampaian publik dan dokumentasi di Universitas Sriwijaya.
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas:
a. Melakukan desain, pembangunan, dan pengembangan Website PPID
b. Melakukan perawatan perangkat jaringan Internet dan Website PPID
c. Membantu melaksanakan pengelolaan layanan teknologi informasi
PPID Unsri Gelar Rakor dan Bimtek Pengisian SAQ E - Monev KIP Tahun 2024...
Pengumuman Penerimaan Seleksi CPNS di Universitas Sriwijaya T.A. 2024 Kementerian Pendidikan, Kebuda...
Tim PPID Unsri mengikuti Launching E-Monev KIP...
Untuk Ketiga Kalinya Unsri Raih Kategori “Informatif” di Ajang Anugerah KIP Tahun 2023...
Pencatatan Rekor Muri Melukis Laker Terbanyak FKIP Unsri...
9.029 Mahasiswa Baru Ikuti Kegiatan PKKMB Dan Pecahkan Rekor Muri Ecobrick Logo Unsri...
PPID Unsri Gelar Rakor Persiapan Monev KIP 2023...
PPID Unsri Ikuti Advokasi KIP Dalam Rangka Raih Kualifikasi Informatif Pada Monev KIP Tahun 2023...
Pelatihan dan Sosialisasi KIP Unsri Menuju PTN-BH...
Unsri Kembali Raih Kategori “Informatif” di Ajang Anugerah KIP Tahun 2022...
BPHM Unsri Gelar Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik ...
Humas Unsri Membangun Jaringan dengan Memberi Pelatihan Staf Humas Fakultas, UPT, dan Lembaga...
Universitas Sriwijaya Meraih Anugerah KIP Tahun 2021 Kategori `Informatif`...
PPID UNSRI Ikuti Pendalaman Presentasi Monev KIP Tahun 2021...
Unsri Raih Anugerah KIP Tahun 2020 Kategori ’Menuju Informatif’...
PPID UNSRI Ikuti Pendalaman Presentasi Monev KIP Tahun 2020...
Unsri Komitmen Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Berkualitas...